Yayasan Gibbon Indonesia resmi dibentuk pada tahun 2005 berdasarkan akta notaris Rufina Indrawati Tenggono, SH. Nomor 1 tanggal 1 Juli 2005. Dalam Anggaran Dasar YGI dinyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Berperan serta dalam konservasi satwa liar di Indonesia;
- Mengadakan dan mengelola fasilitas pusat-pusat kegiatan konservasi satwa liar untuk mendukung kegiatan konservasi satwa liar di Indonesia;
- Mendukung kegiatan penyelamatan satwa liar di Indonesia;
- Mendukung kegiatan penelitian, pendidikan dan penyuluhan di bidang konservasi satwa liar di Indonesia;