Dalam pelaksanaan perlindungan satwa liar dilakukan advokasi mengenai perdagangan satwa liar yang dilindungi kepada berbagai organisasi dan publik, sosialisasi tentang hukum-hukum perlindungan satwa liar kepada aparat penegak hukum, serta litigasi (melakukan upaya hukum melalui jalur persidangan) untuk kasus-kasus pelanggaran terhadap hukum perlindungan satwa liar. Selain itu juga melakukan kajian-kajian terhadap produk-produk hukum dan pelaksanaannya di lapangan. Kegiatan ini bekerjasama dengan Lembaga Advokasi Satwa (LASA).

Capaian:

  • Ikut serta dalam tim yang memberikan masukan atas draft SK Menteri Kehutanan mengenai penangkaran
  • Penyelidikan terhadap kesejahteraan satwa di beberapa kebun binatang di Jawa
  • Pencabutan Peraturan Daerah mengenai pemanenan telur penyu di Sukabumi
  • Menghasilkan masukan yudisial kepada para mitra The Gibbon Foundation, misalnya untuk kasus Tole, penjualan karapas penyu di Yogya, Penanganan kasus HASCO, Titiles, Datuk Lo, Rektor Unsoed, dll.
  • Jatuhnya vonis penjara bagi terpidana Mujiono dalam kasus Tole
  • Evakuasi satwa dari kasus Rektor Unsoed, kasus Polda Jabar, serta kasus kepemilikan satwa liar di Dandenma Akpol
  • Pelaksanaan diskusi panel bagi para jaksa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum perlindungan satwa liar

Membuat panduan yudisial mengenai penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi di Indonesia Adapun kendala yang dihadapi antara lain:

  • Penghentian proses pengajuan kasus baik di tingkat kepolisian maupun di Pengadilan Negeri dengan alasan yang tidak jelas
  • Lambatnya proses evakuasi satwa liar dari pemeliharanya, sehingga beberapa satwa ”menghilang” sebelum proses evakuasi dilakukan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here