Yayasan Gibbon Indonesia resmi dibentuk pada tahun 2005 berdasarkan akta notaris Rufina Indrawati Tenggono, SH. Nomor 1 tanggal 1 Juli 2005. Dalam Anggaran Dasar YGI dinyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Berperan serta dalam konservasi satwa liar di Indonesia;
- Mengadakan dan mengelola fasilitas pusat-pusat kegiatan konservasi satwa liar untuk mendukung kegiatan konservasi satwa liar di Indonesia;
- Mendukung kegiatan penyelamatan satwa liar di Indonesia;
- Mendukung kegiatan penelitian, pendidikan dan penyuluhan di bidang konservasi satwa liar di Indonesia;
Mengacu pada cakupan kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Dasar tersebut, tergambar bahwa tujuan dari dibentuknya Yayasan Gibbon Indonesia adalah sejalan dengan tujuan The Gibbon Foundation yaitu Melestarikan Satwa Liar dan Habitatnya di Indonesia. Oleh karena itu meskipun secara legal kedua lembaga ini merupakan lembaga yang berbeda, tetapi faktanya kedua lembaga tersebut mempunyai tujuan yang sama. Dengan kata lain Yayasan Gibbon Indonesia merupakan “the Gibbon Foundation berbadan hukum Indonesia”. Oleh karena itu sejak pembentukannya Yayasan Gibbon Indonesia telah ditunjuk sebagai pelaksana mandat dari The Gibbon Foundation untuk melaksanakan kegiatan administratif.
Pengalihan fungsi administrasi program The Gibbon Foundation kepada YGI dilakukan secara bertahap. Sebagaimana kesepakatan sebelumnya di mana Yayasan PILI berfungsi sebagai “host management” kemitraan The Gibbon Foundation, maka selama tahun tahun 2005 ini fungsi tersebut tetap ditangani oleh Yayasan PILI. Dalam arti untuk hubungan penyaluran dana ke mitra The Gibbon Foundation dan pelaporannya tetap ditangani oleh Yayasan PILI. Yayasan Gibbon Indonesia hanya bertugas untuk menyalurkan sejumlah dana yang dimintakan tersebut ke Yayasan PILI.
Seiring dengan itu, selama tahun tersebut juga dilakukan proses transisi host management dari Yayasan PILI ke Yayasan Gibbon Indonesia. Pada semester pertama masa kerja Yayasan Gibbon Indonesia, kegiatan difokuskan pada penataan internal seperti penyusunan berbagai prosedur kantor, baik itu di bidang keuangan, administrasi, pengelolaan kantor dan karyawan. Selain itu disiapkan juga mekanisme pokok kemitraan berupa prosedur pelaporan, penyusunan rencana kerja dan pengajuan anggaran tahunan para mitra kepada The Gibbon Foundation.
Di samping penataan internal dan penyiapan mekanisme pokok, YGI juga mulai menyiapkan dirinya untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana kegiatan administrasi dari The Gibbon Foundation. Tugas administrasi dimaksud antara lain merapihkan seluruh dokumentasi hubungan kerja antara The Gibbon Foundation dengan para mitranya (organisasi dan perorangan penerima dana dari The Gibbon Foundation) dan kolaboratornya (pihak Direktorat Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan), serta memastikan bahwa jaringan kerja yang telah dibina sebelumnya dengan para mitra dan kolaboratornya berjalan dengan baik. Dokumentasi hubungan kerja yang dimaksud antara lain:
- Laporan kegiatan para mitra The Gibbon Foundation
- Laporan keuangan dari para penerima dana dari The Gibbon Foundation
- Laporan inventaris
- Dokumen legal aset
- Dokumen kerjasama
- Dokumentasi publikasi
Selain itu Yayasan Gibbon Indonesia juga berfungsi sebagai fasilitator para mitra dalam komunikasi antar mitra dan meningkatkan citra kemitraan The Gibbon Foundation. Dalam hubungannya dengan pihak pemerintah, Yayasan Gibbon Indonesia juga bertugas sebagai liaison antara The Gibbon Foundation dengan Departemen Kehutanan.
Dalam domisilinya di Kawasan CICO, Yayasan Gibbon Indonesia juga ditunjuk untuk menjadi pengelola Kawasan CICO. Kawasan ini didedikasikan untuk memfasilitasi kegiatan para mitra The Gibbon Foundation.