Penyelamatan Satwa

Merupakan salah satu program nasional dalam membantu penanganan satwa liar sebagai hasil konsekuensi upaya penegakan hukum di bidang konservasi satwa liar melalui kegiatan penertiban dan kampanye penyelamatan satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Kebutuhan dan kesepakatan adanya program ini didasarkan kepada tindak lanjut Lokakarya Penanganan Satwa Liar Peliharaan yang Dilindungi (SPL) di Bogor pada tanggal 20-21 Juli 2000. Lokakarya ini telah menghasilkan 11 rekomendasi penting, dan satu di antaranya adalah kebutuhan akan fasilitas pengelolaan satwa liar dilindungi, dari hasil proses penegakan hukum. Dalam konteks internasional, Indonesia sebagai salah satu anggota CITES menyepakati resolusi untuk menyediakan fasilitas transit satwa.

Tujuan utama PPS adalah mengelola satwa hasil sitaan untuk kemudian dilepaskan kembali ke alam atau habitat aslinya. Dalam menjalankan misinya, terdapat empat target pelaksanaan kegiatan PPS, yaitu :

  1. Menurunnya jumlah satwa liar dilindungi yang beredar secara ilegal (diperdagangkan, dipelihara, diselundupkan, dititipkan, dsb).
  2. Terjaminnya kesejahteraan satwa di PPS karena terpenuhinya kebutuhan- kebutuhan dasarnya (mengacu standar IUCN)
  3. Jangka waktu transit satwa di PPS menjadi lebih pendek.
  4. Kesiapan lokasi release atau pelepasliaran satwa.

Kegiatan yang dilakukan PPS antara lain:

  1. Penegakan hukum berupa investigasi perdagangan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi dan memberikan dukungan teknis kepada BKSDA dan kepolisian pada Operasi Penertiban dan Evakuasi Satwa
  2. Pengelolaan satwa, meliputi kegiatan evakuasi, karantina, perawatan dan perkembangan kesehatan satwa, serta persiapan pelepasan kembali ke habitat aslinya.
  3. Penelitian yang dimaksud adalah untuk membantu optimalisasi pengelolaan satwa di PPS dan satwa pasca di PPS. Dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu:
    • penelitian/observasi satwa di PPS,
    • kajian literer satwa di habitat alaminya,
    • eksplorasi literer habitat alami sebagai lokasi pelepasliaran,
    • survey lapangan calon lokasi pelepasliaran.
  4. Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait dengan konservasi satwa liar dan penegakan hukum peredaran ilegal SPL pada khususnya, melalui bulletin, leaflet, stiker dan situs.
  5. Pendidikan dan kampanye, yang bertujuan untuk mewujudkan partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian SPL.
  6. Peningkatan peran masyarakat lokal dalam konservasi satwa liar dengan membantu kelompok-kelompok masyarakat dalam mengembangkan kegiatan konservasi satwa liar, khususnya di lokasi-lokasi tempat pelepasliaran satwa. Beberapa kegiatan dalam peningkatan peran masyarakat setempat antara lain dalam pengelolaan langsung di PPS sebagai tenaga kerja, maupun tidak langsung sebagai mitra dalam penyediaan kebutuhan teknis PPS, misalnya penyediaan pakan satwa.

Saat ini ada 7 lokasi PPS di seluruh Indonesia, yaitu di:

  1. Tegal Alur (Jakarta)
  2. Gadog (Bogor)
  3. Cikananga (Sukabumi)
  4. Kulon Progo (Jogja)
  5. Petungsewu (Malang)
  6. Tabanan (Bali)
  7. Tasikoki (Bitung).

Selama tahun 2005 ini jumlah satwa yang ditangani oleh seluruh PPS berjumlah 3.371 ekor, yang terdiri atas 1.318 ekor burung, 576 ekor mamalia dan 1.477 ekor reptilia.

Sedangkan arus keluar masuk satwa selama tahun 2005 adalah sebanyak 1.183 ekor satwa yang masuk (baik dari hasil penyitaan maupun yang diserahkan secara sukarela oleh pemeliharanya), 242 ekor satwa yang ditranslokasikan antar PPS (dengan tujuan untuk mendekatkan ke lokasi pelepasliaran mereka), 28 ekor satwa yang dilepasliarkan, serta 590 ekor satwa yang mati (baik karena stress, sakit dan luka-luka).